Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Bojongsalam Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat dalam info grafik berikut: